Sidang Terus Berlanjut

PT GBP Praperadilkan Polda Riau, Akhirnya Disidangkan 

Di Baca : 2577 Kali
PT Global Bintang Perkasa (GBP) yang mempraperadilkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Global Bintang Perkasa (GBP) yang mempraperadilkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau tentang Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/ Reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 30 Januari 2020 menyatakan karena bukan merupakan peristiwa pidana, adalah tidak berasalan hukum akhirnya disidangkan pada, Senin (13/4/2020) di Pengadilan Negeri, Jalan Teratai - Pekanbaru. 

Sidang Praperadilan pada 14 April 2020 dengan agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan dan kelengkapan legalitas para Para pihak dalam beracara di persidangan, sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Basman SH, dan Zeta Gultom,SH  selaku panitera pengganti. 

Dalam persidangan tersebut, setelah diperiksa kelengkapan legalitas para pihak, Polda Riau selaku termohon belum melengkapi kelengkapan berkasnya dikarenakan surat kuasa masih proses legalisir di bagian hukum Pengadilan  maka untuk melengkapi berkas nya hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melengkapi legalitasnya sekaligus memberikan jawaban atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Supir PT GBP melalui kuasa hukumnya dihadiri oleh J Marbun SH MH Ahmad B Lumban Gaol SH & Hengki K Silitonga SH. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar